Ibu Kota Kabupaten Madiun Pindah Ke Caruban
02:21
Add Comment
Ibu Kota Kabupaten Madiun Pindah Ke Caruban |
Kabupaten Madiun merupakan suatu
daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas
UU No. 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah.
Kabupaten Madiun dibentuk
menurut UU No. 12 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur, dengan penetapan Ibu Kota
Kabupaten Madiun bertempat di Kota Madiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
52 Tahun 2OlO mengenai Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari Wilayah asal
Kota Madiun, kemudian dipindah ke
Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Ibu Kota Kabupaten Madiun yang
awalnya bertempat di Kota Madiun kemudian dipindahkan ke wilayah Kecamatan
Mejayan Kabupaten Madiun.
Dalam perkembangannya tentang
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Madiun, terdapat beberapa usul
Pemerintahan Daerah dan aspirasi atau usulan masyarakat Kabupaten Madiun yang
menginginkan Ibu Kota Kabupaten Madiun diberi nama dan pindah ke Caruban.
Ibu Kota Kabupaten Madiun Pindah Ke Caruban |
Latar belakang pemberian dan penunjukan Caruban sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun karena faktor sejarah, adat istiadat, dan budaya masyarakat Kabupaten Madiun.
Pada masa sebelum negara Republik
Indonesia merdeka, Caruban merupakan nama distrik di Kabupaten Madiun dengan
pusat pemerintahan berkedudukan di Mejayan dan pasca kemerdekaan, Kabupaten
Madiun merupakan bagian dari Keresidenan Madiun bersama 4 kabupaten lain
meliputi Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Ngawi serta 1 (satu) kotapraja yaitu
Madiun.
Kabupaten Madiun memiliki 4
kewedanan, yaitu Madiun, Kanigoro, Uteran, dan Caruban. Berdasarkan Peraturan
Presiden (PerPres) No. 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan
Kewedanan, Pemerintah menghapus keresidenan dan kewedanan dalam struktur
pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk Keresidenan Madiun dan 4 kewedanan
di Kabupaten Madiun, diantaranya Kewedanan Caruban.
Dengan penghapusan tersebut, nama
Caruban secara de jure tidak lagi digunakan sebagai nama wilayah di Kabupaten
Madiun. Penghapusan Kewedanan Caruban dalam wilayah administratif Kabupaten
Madiun tidak menyebabkan nama Caruban hilang dalam aktivitas sosial masyarakat
Kabupaten Madiun, yang dibuktikan dengan penggunaan nama Caruban sebagai nama
pasar, terminal, stadion, dan stasiun.
Nama Caruban merupakan nama yang
sudah lama dikenal dalam pergaulan masyarakat Kabupaten Madiun yang mempunyai
nilai-nilai kesejahteraan, mempertinggi harkat, memperkukuhkan jati diri, dan
martabat sarat dengan kearifan lokal.
Berikut surat keputusannya : DOWNLOAD DISINI
0 Response to "Ibu Kota Kabupaten Madiun Pindah Ke Caruban"
Post a Comment