Ibu Kota Kabupaten Madiun Pindah Ke Caruban

Ibu Kota Kabupaten Madiun Pindah Ke Caruban
Ibu Kota Kabupaten Madiun Pindah Ke Caruban

Kabupaten Madiun merupakan suatu daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan  UU No.9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah.
Kabupaten Madiun dibentuk menurut  UU No. 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur, dengan penetapan Ibu Kota Kabupaten Madiun bertempat di Kota Madiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2OlO mengenai Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari Wilayah asal Kota Madiun, kemudian dipindah  ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Ibu Kota Kabupaten Madiun yang awalnya bertempat di Kota Madiun kemudian dipindahkan ke wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
Dalam perkembangannya tentang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Madiun, terdapat beberapa usul Pemerintahan Daerah dan aspirasi atau usulan masyarakat Kabupaten Madiun yang menginginkan Ibu Kota Kabupaten Madiun diberi nama dan pindah ke Caruban.
Ibu Kota Kabupaten Madiun Pindah Ke Caruban
Ibu Kota Kabupaten Madiun Pindah Ke Caruban

Latar belakang pemberian dan penunjukan Caruban sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun karena faktor sejarah, adat istiadat, dan budaya  masyarakat Kabupaten Madiun.
Pada masa sebelum negara Republik Indonesia merdeka, Caruban merupakan nama distrik di Kabupaten Madiun dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Mejayan dan pasca kemerdekaan, Kabupaten Madiun merupakan bagian dari Keresidenan Madiun bersama 4 kabupaten lain meliputi Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Ngawi serta 1 (satu) kotapraja yaitu Madiun.
Kabupaten Madiun memiliki 4 kewedanan, yaitu Madiun, Kanigoro, Uteran, dan Caruban. Berdasarkan Peraturan Presiden (PerPres) No. 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanan, Pemerintah menghapus keresidenan dan kewedanan dalam struktur pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk Keresidenan Madiun dan 4 kewedanan di Kabupaten Madiun, diantaranya Kewedanan Caruban.
Dengan penghapusan tersebut, nama Caruban secara de jure tidak lagi digunakan sebagai nama wilayah di Kabupaten Madiun. Penghapusan Kewedanan Caruban dalam wilayah administratif Kabupaten Madiun tidak menyebabkan nama Caruban hilang dalam aktivitas sosial masyarakat Kabupaten Madiun, yang dibuktikan dengan penggunaan nama Caruban sebagai nama pasar, terminal, stadion, dan stasiun.
Nama Caruban merupakan nama yang sudah lama dikenal dalam pergaulan masyarakat Kabupaten Madiun yang mempunyai nilai-nilai kesejahteraan, mempertinggi harkat, memperkukuhkan jati diri, dan martabat sarat dengan kearifan lokal.
Berikut surat keputusannya : DOWNLOAD DISINI

0 Response to "Ibu Kota Kabupaten Madiun Pindah Ke Caruban"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...